Memasuki Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022, SMK Negeri 1 Kalipucang melakukan review Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan Dokumen KTSP, sebagai persiapan untuk penyusunan Dokumen KTSP pada Tahun Pelajaran selanjutnya. Dokumen KTSP merupakan buku panduan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama satu tahun pelajaran. Menurut Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP bahwa pengembangan kurikulum yang dilaksanakan harus mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan dan Kurikulum 2013. Prinsip pengembangan KTSP setidaknya meliputi analisis, penyusunan, penetapan, dan pengesahan.
Workshop Review & Penyusunan Dokumen KTSP merupakan langkah awal dalam prinsip pengembangan KTSP, yaitu menganalisis. Workshop dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Januari 2022 mulai dari pukul 07.30 s.d 10.00, dengan mengundang Ibu Dra. Hj. Maysaroh, MM.Pd. selaku Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber. Pelaksanaan Workshop bertempat di Ruang Guru SMK Negeri 1 Kalipucang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.
Dari kegiatan Workshop ini ditemukan beberapa kekeliruan dan kekurangan dalam penyusunan Dokumen KTSP. Selain itu, Ibu Dra. Hj. Maysaroh, MM.Pd. juga menyampaikan beberapa informasi penting terkait arah dan kebijakan kurikulum SMK ke depan, diantaranya bahwa pada tahun 2024 seluruh SMK di Indonesia akan menerapkan Kurikulum Prototipe. Sebagai bahan dasar acuan beliau memberikan pandangan, apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan Kurikulum Prototipe. Salah satunya tentang Struktur Kurikulum, yang meliputi: (A) Muatan Umum, terdiri dari mata pelajaran (1) PA-BP (2) PPKn (3) B. Indonesia (4) PJOK (5) Sejarah (6) Seni (B) Kejuruan terdiri dari (1) Matematika (2) B. Inggris (3) Informatika (4) Projek IPAS (5) Kejuruan (6) PKK (7) PKL (8) Mapel Pilihan dan (C) Pelajar Pancasila. (Paryono, M.Pd.)